merupakan harapan kita semua warga bumi ini. Dengan lingkungan yang bersih tentu akan berdampak baik pula pada kuaitas hidup kita masing-masing. Tapi apakah mudah mewujudkannya? Sepertinya akan banyak hal yang kita dapatkan ketika berbicara mengenai kebersihan lingkungan.
Kebersihan Lingkungan tidak akan lepas dari namanya “sampah”. Fenomena “gunung sampah” pernah melanda beberapa tempat waktu yang lalu. Ketika TPA Lewi Gajah tidak bisa menampung sampah lagi, Jalanan Kota Bandung dipenuhi sampah yang bercecer dipinggir jalan. Begitu juga Kota Jakarta yang sampai hari ini masih berkutat mencari solusi untuk mengalihkan pembuangan sampah dari Bantar Gebang. Di Jogjakarta ku ini juga sepertinya perlu mulai dipikirkan ketika TPA Sampah yang ada di Piyungan Bantul tidak lagi mampu menampung sampah .
Pemerintah Pusat sendiri telah mengatur bagaimana pengelolaan sampah dilakukan, hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban kita dalam pengelolaan sampah. Salah satu kewajiban kita yang tertuang dalam pasal 12 ayat 1 adalah Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, itu artinya kalau kita tidak mengurangi sampah kita akan mendapatkan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar